Lovely Bekasi: Pendidikan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

21.12.18

Warga Bekasi Wajib Punya, 2019 KIA Jadi Syarat Masuk Sekolah

KIA penting untuk administrasi pendaftaran sekolah 2019

Belum lama ini Pemerintah Kota Bekasi mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga yang memiliki anak sebelum mereka memiliki KTP atau di usia 17 tahun dan belum menikah. Pembuatan KIA merupakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak dan sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun (belum menikah). KIA sendiri akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota Bekasi.

Kehadiran KIA ini sangat penting mengingat adanya, kebijakan pemerintah Indonesia yang wajib di laksanakan agar masyarakat segera memiliki Kartu identitas khusus untuk anak ini. Bila anak Anda belum memiliki KIA ada baiknya anda segera datang ke Disdukcapil Kota Bekasi, pasalnya di tahun 2019 mendatang KIA ini merupakan syarat utama masuk sekolah, selain itu KIA juga memiliki manfaat lain. Berikut kegunaan Kartu Indentitas Anak bagi masyarakat Kota Bekasi.

Syarat Utama Daftar Sekolah


Pemkot Bekasi telah menetapkan dan mewajibkan anak usia dibawah usia 17 tahun agar memiliki Kartu Identitas Anak ini. Pasalnya, KIA ini menjadi syarat masuk murid baru pada tahun ajaran baru 2019 sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak


Selain sebagai syarat masuk sekolah, KIA juga bermanfaat sebagai sarana pemenuhan hak anak. Layaknya KTP, Di dalam KIA juga terdapat dokumen resmi yang bisa jadi tolak ukur kelengkapan adminitrasi anak seperti nomor Akta Kelahiran, NIK, nomor Kartu kekuarga dan sebagainya. KIA kedepannya juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS & mempermudah proses pembuatan dokumen imigrasi.

Menjadi Identitas Anak Layaknya KTP


KIA sama halnya dengan KTP untuk orang dewasa. Ukuran Kartunya pun dibuat sama persis dengan ukuran KTP. KIA bisa dikatakan KTP nya anak-anak.

Di dalam KIA, juga terdapat sejumlah data penting seperti nama anak, nama kepala keluarga, nomor NIK, nomor akte kelahiran. Nah Dengan demikian, kedepannya di harapkan KIA bisa menyisipkan dan meringkas dokumen-dokumen terkait ketika diperlukan untuk sebuah persyaratan administrasi.

Nah apakah saat ini anak anda sudah memiliki KIA? Jika belum, segera daftarkan anak Anda di dinas kependudukan dan catatan sipil kota Bekasi agar 2019 nanti anda tak kerepotan lagi. Yuk bagikan artikel ini agar semua masyarakat Bekasi tau akan pentingnya KIA untuk masa depan anak Indonesia.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi